Selamat datang di portal Satu Data Kabupaten Wonogiri dikelola oleh Bidang Statistik, Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo

WONOGIRI TERBITKAN PERATURAN BUPATI WONOGIRI TENTANG MANAJEMEN DATA SPBE

Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SistemPemerintahan Berbasis Elektronik, secara bertahap pemerintah Kabupaten mulai menerapkan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau lebih umum dikenal sebagai E-Government. SPBE merupakan sebuah penyelenggaraan pemerintahan yangmemanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berguna untuk memberikan layanan terbaik kepada penggunanya. 

Menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut untuk mewujudkan sebuah tata kelola pada pemerintahan yang bertujuan untuk mewujutkanproses kerja yang lebih efektif, efisien, transparan dan lebih akuntabel dalam pelayanan
publik terpercaya dan berkualitas, meningkatkan kolaborasi instansi pemerintahyang satu dengan yang lainnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama, serta untukmeminimalisir penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apapun dengan menerapkan sistem pengawasanKabupaten Wonogiri menerbitkan Peraturan Bupati Wonogiri nomor 19 Tahun 2022 Tentang Manajemen Data SPBE.

Arsitektur SPBE memuat banyak integrasi, salah satunya adalah arsitektur yang akan digunakandalam manajemen data SPBE. Manajemen data SPBE diharapkan dapat mendukung amanat dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yaitu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Posisi manajemen data SPBE menjadi strategis dan sentral. Oleh karena itu, dalam Peraturan BUpati tentang SPBE Dan Peraturan Bupati TENTANG Satu Data Indonesia Kabupaten Wonogiri secara eksplisit manajemen data SPBE itu perlu segera dirumuskan dan juga bisa dipahami dan diimplementasikan secara jelas, agar pelaksanaan kedepanya harmonis dan saling mundukung sehingga terwujud data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Daerah perlu dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri nomor 19 Tahun 2022 Pasal19  huruf a bahwa Perencanaan Kualitas Data dilaksanakan olehForumSatu Data IndonesiaKabupaten Wonogiri. Artinya kebutuhan data untuk penyelenggaraan pemerintahan disediakan dalam Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Wonogiri.

Beberapa tantangan yang masih dihadapi adalah data bersifat silo atau belum terintegrasi sehingga akses data menjadi sulit ketika dibutuhkan untuk intervensi publik, standar data masih lemah sehingga berpengaruh terhadap proses bagi pakai data, dan kemampuan SDM yang terbatas berkaitan dengan transformasi digital. Salah satu prakarsa pemerintah adalah melalui SDI. Harapannya, data yang strategis dan diperlukan untuk intervensi publik, kita bisa sajikan di portal SDI

Deputi Taufik menjelaskan, manajemen arsitektur data, data induk dan referensi, basis data, dan kualitas data merupakan inti dari Permen ini. Manajemen data sangat penting untuk mengintegrasikan data, seperti dalam bantuan sosial diharapkan manfaatnya dapat dirasakan beneficiaries. Manajemen data induk dan referensi juga krusial untuk memberikan perspektif yang lebih nyata. Jika kategori data referensi tidak dilengkapi database akan menyebabkan perbedaan interpretasi. Manajemen basis data juga penting untuk memenuhi kebutuhan data setiap saat.

Ketiga manajemen di atas akan mempengaruhi kualitas data, baik dari segi relevansi, akurasi, timeliness, aksesibilitas, koherensi, maupun bagaimana bisa diinterpretasikan dengan baik. Kualitas data penting dalam rangka mendukung proses perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Dengan adanya regulasi dan pemahaman yang jelas Antara penyelenggara SPBE di tingkat Kabupaten Wonogiri, maka percepatan e- Government Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan dapat segera terwujud untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berbasis kepuasan masyarakat.